BNNP Sulut dan Bea Cukai Tangkap Tiga Pengedar dan Pemakai Ganja

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – BNNP Sulut bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu terungkap ketika diadakan jumpa pers di kantor BNNP Sulut, Kamis (9/7/2020).

banner 325x300

Diketahui, kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang).

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Victor J. Lasut MM, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya dan Bea Cukai Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dari luar kota.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan kurang lebih satu minggu,” kata Lasut.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Boroko.

“Informasi ini didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara,” kata Kepala BNNP Sulut.

Dia juga mengatakan, pada hari Rabu (1/7/2020), Tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah ketiga tersangka.

“Ke tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial F (30), AA (23) dan R (23),” ucap Lasut.

Lanjutnya, tersangka merupakan jaringan pengedar dan pemakai narkoba.

“Petugas berhasil mengamankan daun ganja kering berat bersih 19 gram,” ujar Lasut.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa, mereka mendapatkan ganja tersebut dari pembelian barang online.

“Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa dompet bekas dengan cara, ganja dimasukkan ke dalam dompet bekas tersebut dan dibalut dengan lakban, dan dikirim ke Manado, lalu dilanjutkan di bagian Buroko,” jelas Lasut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun yang turut hadir dalam acara jumpa pers tersebut mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulut dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNNP Sulut tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19,” tegasnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada BNNP Sulut yang berhasil mengungkap kasus penyimpangan ganja ini lewat pengiriman online.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” ujar Bangun. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *