Bitung, portal24.id – Praktik ilegal penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Nama FN alias Faiz disebut sebagai otak di balik bisnis haram ini, yang diduga dijalankan bersama rekannya, IS alias Imran, seorang oknum anggota aktif Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, kedua pelaku diduga menggunakan badan usaha bernama PT Brother Putra Perkasa (PT BPP) untuk memuluskan aktivitas ilegal mereka.
Mereka disebut membuka gudang penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Asabri 2, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Mereka menyedot solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bitung menggunakan puluhan truk.
BBM tersebut lalu ditimbun di gudang sebelum dijual kembali ke sejumlah perusahaan industri dengan menggunakan truk tangki berkepala biru—diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH).
Kuat dugaan, FN alias Faiz mendapat dukungan dari IS alias Imran, yang menjabat sebagai personel aktif di Polres Bitung.
Keterlibatan aparat ini kembali memunculkan kekhawatiran soal maraknya oknum penegak hukum yang terlibat dalam jaringan mafia migas.
Publik mendesak Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK MH, untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat dalam jaringan penjualan solar ilegal ini.
Selain itu, masyarakat juga meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan audit terhadap laporan pajak PT Brother Putra Perkasa, yang diduga menjadi kedok bisnis ilegal sebagai transportir BBM industri.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap FN dan IS masih terus dilakukan. Tim redaksi juga masih mencari keberadaan dan nomor kontak resmi keduanya.
Tinggalkan Balasan