Tomohon, portal24.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang didapati memiliki senjata tajam tanpa ijin yang diatur dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Rabu, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 wita, bertempat, Kel.Walian Kec.Tomohon Selatan.

Pembawa sajam DP alias Daniel (34). Kronologi singkat. Awalnya Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di simpang empat Cool Supermarket ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa senjata tajam / Pisau, yang menghadang kendaraan yang lewat di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana S.IK, melalui Kanit Resmob Aipda Bima Pusung mengatakan. Unit Resmob mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menuju ke TKP. Saat tiba pelaku sudah tidak berada di TKP, kemudian Resmob berkembang informasi diseputaran lokasi kejadian, dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Rayun mengarah ke Barat bersama seorang bernama ES (52).

Saat di interogasi, ES menerangkan hendak menegur Pelaku yang merupakan tetangganya, agar tidak melakukan perbuatannya yang mencegat kendaraan dengan menggunakan senjata tajam, dan saat unit Resmob menemukan Pelaku dan Saksi, antara keduanya sedang berebutan sebilah senjata tajam jenis penusuk.

Saat diamankan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dalam penguasaan pelaku, yang juga di benarkan oleh saksi dan diakui juga oleh pelaku dimana senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah miliknya.

Alasan pelaku membawa senjata tajam jenis pisau penusuk adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.