TOMOHON, Portal24.id – Polres Tomohon mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, waktu pencurian pada tanggal 2 Maret 2024 yang lalu, lokasi kejadian Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di kompleks kaki gunung lokon tempat parkiran pendakian kompleks D’lokon.

Ke-2 terduga Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 6 Maret 2024

Korban Johanis Samuel Suawa (24) Mahasiswa, Desa Tombulu Kecamatan Tombulu

2 Pelaku diantaranya. MG alias Migel (18). RM alias Rian (17), Lokasi terduga Pelaku diamankan Wilayah Tombatu Mitra.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H. Membenarkan Tim Buser Polres Tomohon di bawah Pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor yang terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024 di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon utara tepatnya di tempat parkiran pendakian kompleks D’lokon, ujar Suluh.

Pada saat kejadian, dan sampai dilaporkan ke Polres Tomohon, Korban tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya.

Lanjut Suluh. Tim Buser mendapatkan laporan lansung melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, akhirnya berhasil mengamankan ke dua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra. Dan hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon, ungkap Kasi Humas.

Masyarakat agar juga memperkuat sistem keamanan pada kendaraannya dan jangan memarkir kendaraan yang rawan tanpa pengawasan, imbaunya.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., juga mengatakan, tim Resmob saat mengamankan kedua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Mitra, berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena ke dua terduga Pelaku juga kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah Polres Mitra, kata Kasat.

Lanjut Kasat. Kedua terduga Pelaku diamankan berkat pengembangan yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan dalam pengungkapan kasus yang ada.

Saat ini kedua terduga Pelaku bersama barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara

Barang bukti 1 Unit Sepeda motor merek Honda CB warna merah DB 5295 MD