Beraksi Lintas Provinsi, Dua Tersangka Curas Ditembak Tim MaPan Polresta Manado

Manado – Portal24.id – Kinerja Tim MaPan (Macan Paniki) Polresta Manado patut dianjungi jempol.

Buktinya, ke dua tim gabungan Polresta Manado itu berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan di lintas provinsi.

Kedua tersangka tersebut yakni JP alias Jup (28), warga Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan dan MS alias Mad (30), warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) itu ditangkap di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (18/11/2020) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal, masuk laporan dari pelapor bernama Nathalia moningka (19), warga Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon dan Novindri Lendo (20), warga Kelurahan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, di Mapolresta Manado.

Dimana, awalnya kedua korban pergi mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta di Bank BNI Pusat Manado, Rabu (18/11/20) pagi, sekitar pukul 08.15 Wita, untuk disetorkan ke kantor PT PNM Mekar Cabang Wori.

Tidak disangka, kedua korban sudah dibuntuti oleh kedua tersangka sejak dari bank, sampai menuju kantor PT. PNM yang terletak di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Diketahui, korban menyimpan uang hasil transaksi di dalam jok motor dan di tas.

Saat tiba di depan kantor PT. PNM, kedua korban memarkir kendaraan sepeda motor di halaman kantor.

Tiba-tiba kedua tersangka menghampiri kedua korban dan berpura-pura menanyakan lokasi bandara.

Melihat kedua korban lengah, para tersangka yang langsung membongkar jok motor yang dibawa ke dua korban, dan mengambil uang sebesar Rp 34.700.000. (Tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Melihat ke dua tersangka sudah membongkar jok motor, ke dua korban teriak minta tolong dan mencoba melakukan perlawanan kepada ke dua tersangka.

Sayangnya, kedua tersangka langsung lari dengan menggunakan sepeda motor lainnya.

Kedua pelapor pun langsung memutuskan mendatangi Polsek Wori dan menceritakan kronologis peristiwa tersebut.

Tidak menunggu lama, Polsek Wori langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado, sembari membawa ke dua korban untuk melapor di Mapolresta Manado.

Mendengar adanya laporan tersebut, Tim gabungan MaPan (Macan Paniki) Polresta Manado serta Polsek Wori, yang dipimpin Kanit Resmob Macan Polresta Manado Ipda Bintang Yudha Gama, langsung melakukan menyelidiki kasus tersebut.

Tidak menunggu lama, usai mengbil keterangan dsri pelapor, tim berhasil mengetahui ciri-ciri para tersangka.

Tim gabungan pun langsung bergerak mencari tempat persembunyian kedua tersangka.

Saat melakukan pencarian, diperjalanan tim gabungan tersebur berpapasan dengan kedua tersangka.

Tidak mau kecolongan, tim langsung mencegat ke dua tersangka.

Sayangnya, saat dicegat, kedua tersangka berhasil menghindar, dan terjadi kejar-kejaran antara tim gabungan Polresta Manado dan ke dua tersangka.

Kedua tersangka sempat terjatuh dan terus melarikan diri hingga masuk ke hutan-hutan.

Meski terus mencoba melarikan diri, kedua tersangka tetap berhasil dicengkeram Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado.

Saat ditangkap, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti disimpan di suatu tempat.

Sayangnya, saat mencari barang bukti (babuk), kedua tersangka masih saja mencoba mengelabui Polisi dengan berusaha melarikan diri.

Polisi terpaksa mengambil langka tegas terukur dengan melumpuhkan kaki ke dua tersangka dengan timah panas.

Setelah barang bukti ditemukan, ke dua tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.

“Saat melakukan pengembangan para pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka,” tegas Ipda Bintang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan mengatakan, modus dari kedua tersangka ini mengikuti nasabah dari bank, dan berpura-pura menanyakan alamat.

“Kalau mereka lihat korbannya lemah, di situ mereka berdua beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata mantan Kapolsek Sario itu.

Lanjutnya, kedua tersangka ini merupakan residivis dan sudah beraksi di beberapa antar provinsi.

“Babuk yang diamankan dari tangan kedua tersangka berjumlah Rp34.700.000. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lamah sembilan tahun penjara,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu. (wzg)

Foto: istimewa

Editor: Jufry Mantak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *