KPU Sulut: Tiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan Hingga 8 September 2024
MANADO, Portal24.id – Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan, dalam konferensi pers pada Jumat, 6 September 2024, mengungkapkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Gubernur Sulut 2025-2030 belum memenuhi syarat administrasi meskipun hasil tes kesehatan calon gubernur tersebut dinyatakan lolos.
Paslon yang dimaksud adalah Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, serta Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.
Menurut Kenly Poluan, hasil penelitian terhadap berkas administrasi dan kelengkapan syarat calon, termasuk rekomendasi dari Bawaslu yang melakukan pengawasan, menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat administrasi. Meskipun demikian, mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Batas waktu perbaikan administrasi ditetapkan pada 6 hingga 8 September 2024. Kenly menekankan bahwa kelengkapan administrasi ini merupakan bagian penting dalam proses pencalonan dan KPU berharap agar semua persyaratan dapat dilengkapi tepat waktu.
Anggota KPU, Salman Saelangi, menambahkan bahwa masing-masing pasangan calon memiliki perbedaan terkait kekurangan syarat yang harus diperbaiki.
“Setiap paslon memiliki rincian syarat yang berbeda-beda untuk dilengkapi, dan kami berharap semua kekurangan dapat diperbaiki dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Salman.
Dengan situasi ini, masyarakat Sulawesi Utara akan menantikan hasil akhir dari proses verifikasi administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030.