Belasan Dept Collector di Manado Ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Maleo Polda Sulawesi Utara patut di apresiasi.

Hanya dalam sehari, Timsus Maleo berhasil menangkap 16 debt collector yang meresahkan masyarakat.

banner 325x300

Penangkapan tersebut berlangsung di Kota Manado, Rabu (16/6/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Tim Maleo Kompol Elia Marasi SH MH, polisi merazia debt collector yang sering mangkal di pinggiran jalan Kota Manado.

“Mereka hanya bermodalkan aplikasi Super Matel kemudian melakukan penarikan kendaraan milik konsumen yang sudah menunggak tanpa dilengkapi dokumen yang sah serta mengamankan lima pemuda yang kebut-kebutan di jalan,” jelas Maramis.

Adapun dept collector yang ditangkap yakni:

  1. JM alias Jhosua, (18 thn) warga Winangun 1 Lingkungan 6, Kota Manado.
  2. YS alias Yansen, (15 thn) warga Warembungan Jaga 1.
  3. FW alias Ferdinand, (30 thn) warga Winangun atas Kecamatan Pineleng.
  4. PR alias, (23 thn), warga Teling Atas Lingkungan 9.
  5. JP alias Jendri, (32 thn), warga Teling Atas.
  6. SM alias Stefanus, (29thn) warga Kolongan Lingkungan 4.
  7. PK alias Paskal, (23 thn) warga Warembungan Kota Manado.
  8. FM alias Frando, (34 thn) warga Malalayang.
  9. AG alias Arnold, (28 thn)
    warga Pineleng.
  10. BS alias Bils, (24 thn) warga Karombasan.
  11. VB alias Valdo, (16 thn) warga Warembungan.
  12. AM alias Allen, (29 thn) warga Kleak.
  13. LT alias Laurenso, (27 thn) warga Warembungan.
  14. AM alias Axl, (26 thn) warga Ranotana Weru.
  15. CL alias Carol, (16 thn) warga Warembungan.
  16. SL alias Syalom, (20 thn) warga Warembungan.

Sementara lima orang yang ditangkap karena kebut-kebutan di jalan yakni:

  1. DD alias Dion, (22 thn), warga Kema 2 Jaga 6.
  2. JC alias Julio, (26 thn), warga Kema 2 Jaga 6.
  3. MR alias Mayjel, (20 thn), warga Kema 1 Jaga 1.
  4. RS alias Reynaldi (23 thn), warga Kema 1 Jaga 5.
  5. RP alias Richard (13 thn), warga Perumahan Minanga Indah Lingkungan 9.

Diketahui, Satgassus Maleo melakukan penindakan berdasarkan:

  1. Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021.
  2. Perintah Lisan Bapak Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme. (wzg)
banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *