Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Soroti Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Manado, Portal24.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Steffen Linu, tampil sebagai narasumber dalam rapat pencermatan dan persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini digelar di Hotel Luwansa Manado sebagai bagian dari persiapan menjelang Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Steffen Linu menyoroti potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Menurut Steffen, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
“Terkait data pemilih, prinsipnya KPU dan Bawaslu memiliki tujuan yang sama dalam memastikan hak konstitusional masyarakat tidak hilang,” ujar Steffen pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Meski memiliki tujuan yang sama, Steffen menjelaskan bahwa Bawaslu dan KPU memiliki pendekatan yang berbeda dalam menjalankan tugasnya. KPU bertanggung jawab atas penyusunan daftar pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, sementara Bawaslu mengawasi proses tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada.
Steffen juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat adhoc, untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan valid, komprehensif, dan mutakhir.
Karena substansinya sama, perlu ada sinergitas, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang.
Hal ini untuk memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip validitas, komprehensif, dan mutakhir,” tambah Steffen, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut.
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, bersama dengan komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, sehingga hak pilih masyarakat Sulawesi Utara tetap terjaga pada Pilkada Serentak 2024.