Bawa Sabu 252,48 Gram Tersangka FA, Diancam Hukuman Seumur Hidup

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si gelar konferensi pers kepada insan pers terkait narkotika jenis sabu senilai 1,3 milliar rupiah bersama pemiliknya yang berhasil diungkap tim opsnal narkoba, Kamis (20/6) pagi.

Dengan didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, KBP Victor Mackbon mengatakan, seorang pria berinisial FA (24) berhasil diciduk tim opsnalnya bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.

banner 325x300

“Sabu yang ditemukan terkemas dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.

Terkait ancaman hukuman terhadap FA yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim opsnal sat narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam. 

Untuk diketahui bahwa Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” kata Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. “Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” tambahnya.

“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.(*)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *