Baru Bebas Tahanan April 2020, Residivis Pembobolan ATM Kembali Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Kolaborasi antara Tim Racon PluhC Gagak Hitam Polresta Manado, Tim Macan Resmob Polresta Manado dan Tim Resmob Polres Bolmong, membuahkan hasil yang baik.

Buktinya, tim gabungan itu, berhasil menangkap tersangka penggelapan mobil berinisial RK alias Aldi (28) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang melarikan diri ke wilayah Bolmong.b

banner 325x300

Tersangka ditangkap di wilayah Bolmong, Jumat (29/5/2029) lalu.

Diketahui, penangkapan tersebut berawal, masuk laporan di SPKT Polresta Manado, dimana seorang korban Freyando Marinus Mandagi, menyewakan kendaraan roda empat merek Toyota Rush kepada tersangka.

Sayangnya, setelah beberapa hari kemudian, korban berusaha melakukan komunikasi kepada tersangka yang menyewa mobilnya, namun tidak bisa di hubungi atau hilang kontak.

Korbanpun mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual kendaraan tersebut di wilayah Bolmong.

Dari informasi tersebut, Tim Rayon Plug C Gagak Hitam Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado dan Tim Resmob Polres Bolmong, untuk melakukan penangkapan di wilayah Bolmong.

Kolaborasi itupun membuahkan hasil yang baik. Dimana, saat Tim dari Polresta Manado tiba di wilayah Bolmong, langsung bergabung dengan Tim Resmob Polres Bolmong, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Polres Bolmong.

Alhasil, tersangka bersama barang bukti mobil Toyota Rush DB 1938 AC berhasil diamankan Polisi.

Sayangnya, saat akan ditangkap, tersangka yang diketahui adalah Residivis pembobolan ATM serta Penipuan dan penggelapan itu coba melarikan diri, sehingga Polisi melakukan tindakan keras terukur dengan cara melumpuhkan kaki tersangka dengan tima panas.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, ada penangkapan tersangka penggelapan mobil, yang bersangkutan baru keluar dari rutan bula April 2020 lalu, dan saat ini sedang menjalankan hukumannya di sel tahanan Polresta Manado,” tegas Aruan. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *