Portal24.id – Manado – Lelaki berinisial MR alias Moris (30) warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, terpaksa ditangkap Tim MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado.
Karyawan swasta ini ditangkap di rumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Pall IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Minggu (9/5/2021) siang.
Penangkapan tersebut berawal, masuk laporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Minggu (9/5/2021), dimana lelaki Moris telah menganiaya pacarnya berinisial LYK alias Lita (40) warga Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea.
Di SPKT Polresta, korban menceritakan kronologis kejadian berawal, Minggu (9/5/2021) dini hari, sekitar Pukul 02.00 Wita, lelaki Moris menghubungi korban agar menjemputnya di Kelurahan Taas, dengan alasan tersangka sudah dalam keadaan mabuk.
Saat itu, korban langsung menjemput tersangka di rumah rekan tersangka dan selanjutnya korban bersama tersangka langsung menuju tempat kost mereka di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Saat tiba di tempat kos, tersangka yang sudah mabuk berdebat dengan korban.
Karena tidak tahan dengan emosi, tersangka langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan mata.
Mendapat laporan tersebut, Tim MaPan (Macan-Paniki) Rimbas II Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.
Alhasil, tempat persembunyian tersangka diketahui oleh Tim MaPan.
Tidak mau kebobolan, Tim langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian tersangka.
Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah ditangkap, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bitung itu. (wzg)
Tinggalkan Balasan