PORTAL24.ID-Manado- Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan CS alias Fly (22) yang merupakan warga Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, kamis (21/07/2022) sekitar pukul 02.00 WITA

Fly ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta pada Rabu (20/7/2022) pukul 22.00 wita. 

Bermula saat korban duduk santai, tiba-tiba terlapor datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan kunci di bagian kepala dan menendang paha kanan korban. Sehingga korban mengalami luka dan sakit di bagian kepala serta paha.

Dengan adanya peristiwa tersebut maka korban mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi. 

Resmob Polresta Manado langsung melakukan lidik di sekitar tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.

Hingga akhirnya, pada pukul 03.00 wita, dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara STrK, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi serta mengamankan pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)