Andre Mongdong Minta Kejelasan Hukum Dari Polsek Wanea, Terkait Penganiayaan Yang Menimpa Dirinya

Portal24.id, Manado – Kasus penganiayaan terhadap korban Andre Mongdong (29) warga Karombasan Utara Lingk II, Kecamatan Wanea, yang dilaporkan oleh ibu kandung dari Korban Selfi Paruntu (58) di Polsek Wanea pada tanggal 13 April 2024, sekira Jam 03.47 tak ada kejelasan Hukum.

 

Pelapor Selfi Paruntuh mempertanyakan kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban penganiayaan secara bersama – sama.

Dalam laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/26/IV/SPKT / POLSEK WANEA/ POLRESTA MANADO. 

Selfi Paruntu menuturkan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban “Andre Mongdong” yang dilakukan terduga pelaku “Ronal Mantik” CS.

Pelapor awal mula berada di rumah dan mengetahui, telah terjadi penganiayaan terhadap anaknya, yang di informasikan tuan rumah (TKP) Novrianto Hunow, bahwa anaknya berada di Rumah Sakit (RS), karena dianiaya oleh orang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pelapor (ibu korban) langsung ke RS Bhayangkara, dan mendapati anaknya dalam kondisi luka – luka, di bagian kepala yang sementara mengeluarkan darah.

Setelah dari RS Bhayangkara, ibu Korban langsung menuju Polsek Wanea untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Dan sampai saat ini, terduga pelaku Ronal Mantik CS belum diproses hukum dan berkeliaran bebas, ungkap Ibu Selfi Paruntu kepada media ini, Jumat 24 Mei 2024.

Sementara itu Korban Andre Mongdong menuturkan, banyak luka – luka yang dialami, di bagian atas kepala 2 jahitan, bagian belakang kepala 1 jahitan, bagian depan Kepala 6 jahitan, tutur Andre.

Andre berharap pihak Polsek Wanea yang menangani kasus ini, agar secepatnya terselesaikan dan mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya, untuk diketahui sampai sekarang kami tidak menerimah SP2HP dari pihak Polsek terkait laporan ini, tutur Andre Mongdong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *