Manado – Portal24.id – Satresnarkoba Polresta Manado dibawa pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso, kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah Hukum Polresta Manado.
Kali ini, sebanyak 6 tersangka berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
Barang bukti hasil penangkapan sebanyak 1.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Para terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Kami akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan status tersangka,” tegas Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng, Selasa (28/9/2021).
Diketahui, penangkapan tersebut diawali Jumat (24/9/2021), Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan tersangka masing-masing berinisial BS (32) warga Banjer, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kemudian AS (24) warga Kelurahan Banjer, Lingkungan VII, Kecamatan Tikala, Kota Manado, MNS (26) warga Kelurahan Banjer, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado dan DP (25) warga Desa Pineleng I, Jaga VII, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Satresnarkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap tersangka ADS (25) warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado pada Sabtu (25/9/2021) dan SR (38) warga Kelurahan Perkamil Jalan Manguni 16, Lingkungan V, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Senin (26/9/2021).
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tiga tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl yakni BS, AS dan MNS mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut,” jelas Sugeng.
Lanjutnya, BS mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari AS dan AS juga mengakui memperoleh obat-obatan keras itu dari MNS.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tiga tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl yakni BS, AS dan MNS mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.
Diketahui, BS ditangkap Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 11.30 Wita dikediamannya, bersama barang bukti 90 butir Trihexyphenidyl.
AS ditangkap di hari yang sama dengan BS, sekitar pukul 15.30 Wita di rumah temannya di Kelurahan Banjer, Lingkungan VII, bersama barang bukti satu buah HP Xiaomi warna hitam.
Kemudian MNS ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan II, bersama barang bukti satu buah HP merek Invinix, satu buah tas selempang, uang tunai Rp720.000 untuk memesan Trihexyphenidyl dan 71 butir Trihexyphenidyl.
“Tiga tersangka lainnya, DP ditangkap di Jalan Garuda No 21 Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado bersama barang bukti 81 butir Trihexyphenidyl,” aku Kasat Narkoba.
Setelah itu lanjutnya, ADS ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado bersama barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl.
Sementara SR ditangkap Senin, (26/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Manguni 16, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal 2, Kota Manado bersama barang bukti 1.034 butir Trihexyphenidyl.
“Terduga pelaku telah melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas lulusan Akpol itu.
Editor: Jufry Mantak
Tinggalkan Balasan