Manado – Portal24.id – Di bawah kepemimpinan A. Dita Prawitaningsih SH, MH, komit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menuntaskan kasus korupsi di Sulawesi Utara mulai terlihat.

Salah satu yang dibuktikan yakni, kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang menelan kerugian negara Rp8,8 Miliar, Kamis (21/01/2021), penyidik Kejati Sulut akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Sulut yakni berinisial AMP alias Alex.

Kurang lebih, 7 jam Alex menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Penyidikan, Kantor Kejati Sulut.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 17.00 Wita, Alex yang diketahui adik dari Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP), yang saat itu didampingi Kuasa Hukumnya Stevy da costa SH langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai 09 Februari 2021,” jelasnya.

Lanjut Rumampuk, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856.

“Sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

Diketahui tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S. Tatilu, Christiana O. Dewi, dan Mitha Ropa.

Foto: istimewa
Editor: Jufry Mantak