Manado, Portal24.id – Kejaksaan Negeri Manado telah menetapkan SK alias Sammy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap 1 sampai III oleh Pemkot Manado.

Penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Kejari Manado Wagio Santoso melalui surat nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 bertanggal 18 September 2023.

Hanya saja terdapat beberapa kejanggalan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Manado. Salah satunya terkait pendampingan yang melibatkan institusi penegak hukum ini diawal penyaluran bantuan.

Bahkan terdapat kerjasama berupa Memoranding of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado sebagai Pihak Pertama dengan Kejaksaan Negeri Manado sebagai Pihak Kedua, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Drs Sammy AR Kaawoan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH pada Selasa (5/5/2020) dengan Nomor Surat Pihak Pertama : 445/D.70/SPM/MDO/V/2020 dan nomor pihak kedua: 1180/P-1-10/65/05/2020.

Artinya, kedua belah pihak telah sepakat bekerjasama dalam hal meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.

Terdapat beberapa klausul yang mempertegas bahwa pendampingan yang dilakukan pihak Kejari termasuk pengawasan dan pertimbangan hukum.

Pada Pasal 1 disebutkan, Kesepakatan bersama bertujuan untuk mengawal dalam hal pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka Covid-19 di Kota Manado.

Kemudian pada Pasal 2 disepakati, dalam pelaksanaan pengadaan serta penyaluran bantuan sosial sembako dalam rangka covid-19 Kota Manado, sebagaimana dimaksud pasal 1, Pihak Pertama dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan bersedia untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama.

Selanjutnya pada Pasal 3 disepakati, Pihak Pertama sebagai pihak pelaksana sebagaimana di maksud dalam pasal 1, dapat diberikan pendampingan serta pengawalan administrasi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pengadaan dari Pihak Kedua, yakni Kejari Manado.
Pada Pasal 4, disepakati, dalam hal Pihak Pertama membutuhkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pihak Pertama dapat langsung meminta pertimbangan hukum kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia memberikan pertimbangan hukum kepada Pihak Pertama.

Kemudian di Pasal 5 disepakati, biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut di bebankan kepada Pihak Pertama dan di musyawarahkan bersama lebih lanjut antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dan di Pasal 6 disepakati bahwa Kesepakatan bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun sejak kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan pihak pertama dan kedua.

Di Pasal 7 pun disepakati Hal – hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan ditetapkan kemudian dalam ketentuan sendiri.

Di pasal terakhir, Pasal 8, disepakati bahwa Kesepakatan bersama tersebut dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dari pasal-pasal dalam kesepakatan tersebut sangat jelas baik Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyatakan sepakat bersama dalam mendapat dan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.

Yang menjadi pertanyaan adalah jika dikemudian hari terdapat masalah hukum terkait penyaluran bansos ikan kaleng tersebut, apa peran Kejari dalam MoU?

Anace Padang SH, penasehat Hukum tersangka SK, angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya Kejaksaan Negeri Manado terkesan melecehkan MoU yang mereka buat sendiri.

“Dengan adanya kasus ini, berarti, seakan-akan MoU lalu dilecehkan. Sementara, proses pendampingan oleh Tim Kejari waktu lalu ,sangat ketat. Setiap minggu harus memasukkan laporan ke Kejari, diteruskan ke Kejagung,” tandas Anace, Minggu (1/10/2023). (TL)