MANADO, Portal24.id – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret nama PT Bosowa Berlian Motor Manado berproses di Polda Sulawesi Utara.

 

Kasus dugaan pemalsuan identitas ini dilaporkan oleh konsumen PT Bosowa Berlian Motor bernama Meijny Meike Rotty (51) di Polda Sulawesi Utara, Senin (9/10/2023) lalu.

Laporan Polisi tersebut ini tertuang dengan nomor STTLP/B/536/X/2023/SPKT/POLDASULUT.

Diketahui kejadian ini berawal saat korban Meijny datang ke dealer PT Bosowa Berlian Motor, bermaksud membeli mobil jenis Mitsubishi Expander.

Namun, karena KTP miliknya hilang maka dia terhalang untuk melengkapi persyaratan pembelian mobil.

Pihak terlapor melalui salah satu stafnya kemudian menawarkannya untuk membantu membuat KTP yang baru dengan mahar sebesar Rp7 juta rupiah.

Atas iming-iming tersebut korban langsung mengiyakan permintaan terlapor, namun dengan syarat KTP tersebut harus asli.

Selang beberapa hari kemudian, KTP tersebut telah jadi dan kemudian diserahkan kepada korban untuk pengurusan pembelian kendaraan.

Sayangnya setelah akan diproses untuk pengurusan pembelian kendaraan, KTP tersebut dilaporkan palsu.

Pelapor yang tak langsung percaya, lantas mencoba untuk mengambil uang di Bank dengan menggunakan KTP tersebut.

Walhasil, pencairan dana tak bisa dilakukan karena KTP tersebut palsu. Atas hal tersebut pelapor melaporkan masalah ini ke Polda Sulut.

Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara Eka Diky S. Mantik saat dikonfirmasi mengatakan, kasus yang dialami oleh konsumen atas nama Meijeny Rotty merupakan jaringan pemalsuan identitas (e-KTP), katanya.

Mantik Juga menyayangkan jalannya proses hukum terkait kasus ini tidak ada kejelasan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, melihat belum ada SP2HP diberikan kepada pihak pelapor, kata Mantik.

Dirjen Direktorat LPKN Sulut Eka Diky S. Mantik berharap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, yang dikenal tegas dan disiplin, bisa menjadi atensi, karena kasus ini melibatkan dua Instansi yaitu Dukcapil Kabupaten Minahasa Utara dan Dukcapil Kota Manado, dan Mantik juga berharap, Kapolda menindak tegas manager PT Bosowa Manado atas nama M alias Marla dan Marketing atas nama G alias Glory, harapnya.