Manado, Portal24.id – Kita semua pasti perna dalam perjalanan bertemu dengan iring-iringan pengantar jenazah atau konvoi pengantar Jenazah, yang berujung terjadinya tindak kekerasan baik ke sesama pengguna jalan, juga terhadap masyarakat sekitar yang dilewati.
Konvoi pengantar jenazah itu bahkan sering viral sampai merusak kendaraan pengguna jalan lain. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah memang menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Tapi, bukan berarti konvoi itu menjadi arogan.
Hal ini ditanggapi dengan tegas oleh mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH. MH., Dia mengatakan Sikap proaktif dari Kepolisian melalui pendekatan preventif dan pre-emtif dari Kepolisian akan sangat baik feedback-nya untuk penciptaan Kamtibmas yang aman, tertib dan lancar.
“Cara seperti ini menjadi bagian dari strategi Community Policing oleh Kepolisian Jepang yang selama ini menjadi acuan bagi beberapa Kepolisian negara lainnya,” kata mantan Kapolda Bali ini.
Sebagai contoh, pelepasan jenazah seorang pendeta. Dirinya menjelaskan terkait informasi yang diperoleh dari rekanya yang mengatakan sebelum pelepasan jenazah pendeta dapat arahan dari Kepolisian supaya tertib dan mendapat pengawalan dari kepolisian, pihak keluarga, pendeta dan pelsus bertugas memberi pengarahan kepada rombongan pengendara sepeda motor. Kalau ada sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dilarang ikut. Begitu juga mereka yang sudah mabuk. Semuanya dapat pengarahan terlebih dahulu.
“Hasilnya aman terkendali walau perjalanan jauh perjalanan dari GMIM Bethesda Ranotana ke Desa Walantakan Langowan via GMIM Sion Mapanget, GMIM Urongo Tondano, GMIM Anugrah Amongena dan GMIM Sion Noongan,” tambah Sompie.
Artinya, bahwa Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) perlu mengedepankan fungsi pre-emtif dan preventif sebelum masyarakat menggunakan jalan umum untuk mengantarkan jenazah atau kegiatan yang bersifat massal, agar ketertiban berlalu lintas di jalan umum bisa diperoleh bersama dalam wujud kerjasama lintas sektoral yang melibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat.
“Setiap Polsek memiliki ujung tombak Bhabinkamtibmas dan Bintara Pengumpul Bahan Keterangan Intelijen yang berada di setiap desa dan kelurahan. Mereka bisa saling berkoordinasi dengan petugas Patroli Sabhara dan Patroli lalu lintas utk mengantisipasi terjadinya keributan dan ugal-ugalan di jalan umum oleh masyarakat sebelum bergerak,” jelas Sompie.
Dirinya melihat bahwa kepolisian setempat telah mulai menerapkan fungsi pre-emtif dan preventif sebagai cara bertindak yang terbaik sebelum kegiatan masyarakat menggunakan jalan umum dilaksanakan.
“Koordinasi dan komunikasi lintas instansi juga pemanfaatan jaringan intelijen di lapangan menjadi satu kesatuan kerja kepolisian yang sangat diandalkan di masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan