Respons Laporan Masyarakat, Polres Mitra Tangkap Bandar Togel

banner 120x600
banner 550x60

Mitra – Portal24.id – Satreskrim Polres Mitra berhasil menangkap satu bandar judi jenis kupon Togel.

Tersangkanya yakni berinisial HS alias Hen, warga Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Mitra.

banner 325x300

Hen ditangkap saat berada di rumahnya ketika sedang merekap judi jenis kupon togel, Minggu (31/5/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Muhammad Hasbi SIK, kepada wartawan media ini, Senin (1/6/2020) siang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal, masuk laporan dari masyarakat mengenai adanya aktifitas perjudian jenis kupon togel di Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Mitra.

“Anggota Opsnal Sat Reskrim bersama Kanit I Bripka Ronald Tampomuri, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pesan singkat Whatsapp di nomor call center Sat Reskrim Polres Mitra, dengan cara melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dari siang sampai malam,” jelas mantan Kapolsek Aertembaga itu.

Lanjutnya, anggota Sat Reskrim memastikan ternyata benar adanya aktivitas perjudian togel tersebut.

“Anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan di dalam rumah tersangka perjudian togel yang sekaligus mengaku bandar,” kata mantan Kapolsek Singkil itu.

Tambahnya, dari tindakan tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti juni jenis kupon togel.

“Barang bukti yang diamankan yakni, uang Tunai 5.100.000, 4 lembar kertas berisi tulisan, 1 buah buku rekapan pasangan nomor dan 1 buah kalkulator,” ucapnya.

Lanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan ke penyidik, untuk proses lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara untuk proses lanjut,” tegas lulusan Akpol itu. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *