Coba Memukul Anggota Saat Pencarian Barang Bukti, Tersangka Penikaman di Tondano Ditembak Polisi

Minahasa – Portal24.id – Kolaborasi Timsus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Tomohon serta Tim Resmob Polres Minahasa, membuahkan hasil.

Buktinya, tim gabungan ini, berhasil menangkap lelaki berinisial FK alias Fandi (32) warga Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, yang diketahui tersangka penganiayaan dengan sajam terhadap korban Charles Kambey dan Kezia Pratasik.

Tersangka tangkap ditempat persembunyiannya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Jumat (29/5/2020) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Diketahui, penangkapan tersebut berawal, terjadi peristiwa penganiayaan dengan sajam terhadap suami istri di Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Dimana, saat itu tersangka bersama temannya pergi ke rumah teman mereka yang berada di Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, dengan maksud menghadiri acara ulang tahun.

Sampainya di tempat acara, tersangka langsung bergabung dengan korban yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya.

Tidak lama berselang, tersangka merasa tersinggung karena korban menunjukkan sajam kepada tersangka sambil melihat tersangka.

Awalnya suasana biasa-biasa saja, namun sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka yang sudah mabuk langsung mencabut sajam dari pinggangnya dan menikam korban Charles Kambey di bagian dada sebanyak dua tikaman.

Sementara korban Kezia Pratasik mengalami luka tikaman di bagian paha.

Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Timsus Maleo Polda Sulut yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung bergerak mencari keberadaan tersangka, sambil berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon dan Resmob Polres Minahasa.

Alhasil, tempat persembunyian tersangka di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, diketahui tim gabungan itu.

Tidak mau kecolongan, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil menangkap residivis dengan kasus yang sama itu.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba untuk memukul anggota saya dengan tujuan melarikan diri. Akhirnya dengan terpaksa tersangka harus dilumpuhkan di kedua kakinya dengan tima panas,” kata Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma.

Lanjutnya, setelah mendapat perawatan medis, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polres Minahasa.

“Sudah diserahkan ke Polres Minahasa untuk proses lanjut,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, bahwa tersangka penikaman sudah ditangkap, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik, setelah itu dijebloskan dalam sel tahanan,” tegasnya. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *