PORTAL24.ID, SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pemuda mulai disosialisasikan 45 pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen,SpB KBD di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Acara yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda ini, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.
Hari pertama kegiatan, berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.
Pentingnya kegiatan ini, menurut Ketua DPRD Sulut, adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.
“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Silangen.
Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD yang menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (9/11/2023) di ruang rapat paripurna.
Giat ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget.
Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.
“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda. Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Liputo dihadapan undangan
Sementara itu wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Selasa (21/11).
Peserta undangan sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.
“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” tanya Aditiya pratama salah satu undangan.
Menanggapi pertanyaan itu secara tegas dikatakan MJP bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.
“Tidak. Ranperda ini berdiri sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik swmua group,” jelas MJP sapaan akrabnya.
MJP juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.
” Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan
generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembngunn di daerah kita, itu yang penting,” pungkas MJP. (**)