Manado, Portal24.id – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pencegahan Narkotika dan Pengaruh Gender oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Manado. Selasa (24/10/23)
Akhirnya mengguncang ratusan masa yang terdiri dari berbagai element masyarakat untuk datang sekaligus menghadiri sosialisasi 2 Ranperda tersebut. Yang menjadi keresahan masyarakat selama ini justru mengakibatkan para kaum milenial mengalami korban atas peredaran dan pemakaian narkotika.
“Akhirnya lembaga legislatif bersama pihak eksekutif mengsosialisasikan dampak dari akar pencegahan dan pengamanan narkotika,” beber Hengky Kawalo.
Lebih lanjut Kawalo menuturkan Khusus untuk Perda pencegahan dan penyebarluasan narkotika.
“Pemakai narkoba ini harus disembuhkan bersama sama, kita harus sayang dengan masyarakat, diawali dari pendidikan, keterbukaan, edukasi, sosialisasi dan lainnya,” tutur Kawalo
Menurutnya, perda tersebut penting, karena pemakai narkoba ini tidak bisa mengobati dirinya sendiri. Sehingga hal ini butuh perhatian bersama dengan serius.
Gagasan penerbitan rancangan perda tentang pengamanan dan pencegahan penyebarluasan narkotika dan pengarusutamaan gender ini sejalan dan selaras dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas Kawalo.
Kegiatan Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh para personil anggota Bampemperda DPRD Kota Manado diantaranya, Ketua Bampemperda Sonny Lela, Benny Parasan, Lilly Walandha, Jean Laluyan, Bobby Daud, Jimmy Gosal, Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, Wakil Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone, Sekertaris Dewan Herry Saptono, Camat Wanea Deysie Kalalo, dan Lurah dan Kepala Lingkungan Sekecamatan Wanea.


Tinggalkan Balasan