Minut – Portal24.id – Kasus pengancaman dengan sajam (senjata tajam) yang terjadi di Desa Paniki Atas, Jaga II, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (11/05/2020) malam lalu, berhasil diungkap Timsus Waruga Polres Minut.
Tersangkanya berinisial LUR (60), warga Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap Timsus Waruga, Kamis (28/5/2020) siang, sekitar pukul 13.00 Wita.
Diketahui, peristiwa pengancaman ini sempat viral di media sosial.
Awalnya, kejadian tersebut di posting oleh netizen akun bernama Danniel Ronni Korengkeng di group Facebook MALEO TEAM POLDA SULUT usai kejadian.
Postingan ini juga dibagikan oleh netizen lainnya di group facebook WARUGA TEAM POLRES MINUT.
Danniel yang berprofesi sebagai driver ojek online ini, dalam postingannya menginformasikan bahwa di wilayah Paniki Atas ada seorang pria tidak dikenal melakukan keributan di jalan sambil membawa sajam.
Danniel yang saat itu hendak mengantar pesanan makanan ke Perum Panamas, nyaris saja menjadi korban sabetan sajam dari tersangka.
Beruntung dia berhasil menghindar dan langsung ‘tancap gas’.
Di bagian akhir postingan, Danniel juga menyebutkan ciri-ciri fisik tersangka.
Tim Waruga pun merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Tim yang mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di desanya, bergegas melakukan perburuan dan akhirnya berhasil membekuk pria lansia tersebut.
Sementara itu Katimsus Waruga Bripka Bobby Lakaoni mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minut.
“Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Minut,” tegasnya. (wzg)