Manado, Portal24.id – SK alias Sammy, tersangka dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemkot Manado untuk percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020 akhirnya diamankan ke Rutan Kelas II A Malendeng, Rabu (4/10/2013), malam.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado tersebut sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado selama kurang lebih 11 jam.
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WITA setelah menyerahkan diri. Pukul 20.00 WITA, SK berjalan keluar ruangan pemeriksaan ditemani kuasa hukumnya, Anace Padang SH dan tim, beserta penyidik Kejari.
Kepada puluhan wartawan yang menunggunya di pintu keluar, Sammy membantah dengan keras bahwa ia melakukan korupsi.
Dengan menggunakan kalimat sarkasme, dirinya mengucapkan terima kasih atas misi Kejari Manado telah berhasil memenjarakannya.
“Tidak satu sen pun saya korupsi. Tidak sepeserpun saya korupsi. Saudara-saudara bisa mengecek langsung ke Kasie Pidsus,” ujar Sammy yang masih menjabat sebagai Kadis DPPKB Manado ini.
“Semoga teman-teman pers bisa menyanpaikan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa hari ini saya dipenjara dengan tuduhan korupsi yang tidak saya lakukan,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, SK ditetapkan sebagai tersangka pada proyek tersebut dan mendapat panggilan pihak Kejari selama tiga kali.
Dinilai mangkir dalam pemanggilan, dirinya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kajari Manado, Wagiyo, pada Selasa 3 Oktober 2023 kemarin.
Tinggalkan Balasan