Jaksa KPK Ungkap Peran Dedi Congor dalam Jaringan Suap Rp30 Miliar di Bea Cukai

Wibowo

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar. Uang suap ini merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga diberikan oleh Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keyakinan jaksa ini didasarkan pada keterangan saksi kunci dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap John Field dan rekan-rekannya, Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan bahwa penerimaan dana oleh Dedi Congor telah diulas secara rinci. Keterangan John Field menjadi landasan kuat bagi jaksa untuk menyimpulkan keterlibatan Dedi Congor. "Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode ‘Sales 1’," ujar Jaksa Takdir Suhan.

Jaksa menegaskan bahwa aliran dana yang diterima Dedi Congor bukan sekadar nominal kecil, melainkan mencapai Rp30 miliar. "Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," jelas jaksa. Keterlibatan Dedi Congor, menurut jaksa, memiliki andil signifikan dalam memfasilitasi kelancaran operasional Blueray Cargo.

Perkara ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh John Field dan dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Suap ini diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

John Field sendiri dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa meyakini ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

Dalam surat dakwaan terungkap, total suap yang diberikan John Field dan rekan-rekannya kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke beberapa pejabat penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, yang diduga menerima Rp14 miliar; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, yang diduga menerima Rp7 miliar; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, yang diduga menerima Rp4,05 miliar. Masih ada sisa dana yang dinikmati oleh pihak lain yang belum teridentifikasi atau diproses hukum, salah satunya Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain uang tunai, pemberian suap juga meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar. Orlando Hamonangan turut menerima jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, sementara Enov Puji Wijanarko mendapatkan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Pemberian fasilitas ini menambah dimensi gratifikasi yang diterima para pejabat Bea Cukai.

Seluruh pemberian ini diduga bertujuan untuk memperlancar proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari wilayah pengawasan Bea dan Cukai. Jaksa menilai tindakan ini telah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pelaku usaha. Aliran dana yang masif ini mengindikasikan adanya jaringan yang kompleks dalam praktik suap di sektor kepabeanan, yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penanganan kasus ini oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihak jaksa akan menuntut klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang menerima suap dalam berkas perkara terpisah, menunjukkan upaya KPK untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All