Manado, Portal24.id – Mafia solar BS alias Buang, Warga Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Minahasa, masih saja melakukan aktivitas ilegal pengetapan solar bersubsidi.

Aktivitas melawan hukum ini sudah dilakukannya selama bertahun-tahun dan tidak tersentuh oleh pihak kepolisian. Bahkan gudang penimbunan solar miliknya sudah beberapa kali pindah lokasi. Terakhir pindah ke lokasi berbukit masih di wilayah Desa Winangun Atas. Pintu masuknya berbatasan dengan Balai POM Manado.

Meski sering berkilah sudah tidak melakukan aktivitas pengetapan solar bersubsidi, beberapa dum truck miliknya masih saja hilir mudik di beberapa SPBU di Kelurahan Winangun, Senin (18/9/2023)

“Ada Buang di rumah,” ujar salah satu sopir dump truck berwarna putih milik BS saat ditemui di SPBU Winangun dekat jejeran Show Room mobil.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, kegiatan pengetapan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan untuk memenuhi permintaan sejumlah perusahaan di wilayah Bitung, Minahasa Tenggara, dan daerah lain di wilayah Sulut.

Terkesan kebal hukum, Portal24.id mengkonfirmasi aktivitas ilegal tersebut ke Kapolsek Pineleng Iptu Ronald Hinonaung.

“Saya masih baru disini, belum banyak tahu. Tapi terima kasih informasinya, saya akan menindaklanjuti informasi ini,” ujar Iptu Ronald saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Red)