Manado, Portal24.id – PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) diduga melakukan selaku perusahaan distributor kartu perdana milik provider Indosat di Manado dan daerah sekitar, diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan data penduduk.

Hal ini dilakukan saat mengaktivasi dan meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak atau tanpa sepengetahuan pemilik.

Sementara itu, Mabes Polri pernah menyatakan akan mempidanakan siapa saja yang menyalahgunakan NIK untuk regestrasi kartu prabayar.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin berpandangan bahwa penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi kartu prabayar kini banyak digunakan oknum untuk melakukan kejahatan melalui ponsel pintar.

Asep juga menilai penyalahgunaan NIK hingga potensi timbulnya kejahatan itu muncul akibat belum ada regulasi yang jelas mengenai penggunaan NIK pada saat melakukan registrasi kartu prabayar.

“Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut, membuat negara melalui Polri hadir untuk melindungi masyarakat,” tuturnya, Senin (10/12/2018) silam.

Menurut Asep, adanya Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, membuat Bareskrim Polri memiliki landasan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan NIK itu dengan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak-pihak yang turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar akan diancam KUHP Pasal 55. Sehingga jika ditemukan dealer, provider bahkan regulator yang ikut serta dalam penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini akan diancam dengan hukuman pidana,” katanya.

Menurutnya, selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Saat ini Polri tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menggunakan SIM Card untuk kejahatan atas kelalaian atau atas unsur kesengajaan dari pelaku bisnis telekomunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi PT. MDM, Ricky, saat dihubungi melalui nomor 085757888*** tidak merespons. Pesan tertulis tidak dijawab. (Tim Redaksi)