Amurang, Portal24.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel) tak main-main untuk menciptakan suasana kamtibmas di wilayahnya. Situasi keamanan yang baik dan situasi kondusif adalah hal mutlak yang harus dirasakan seluruh warga masyarakat.

Dari beberapa kasus perkelahian antar kelompok (tarpok) yang terjadi akhir-akhir ini, petugas banyak mendapati penggunaan senjata angin baik biasa maupun modifikasi yang digunakan warga, selain senjata tajam (sajam).

Hal ini membuat Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus harus mengambil langkah pencegahan melalui himbauan sekaligus peringatan tegas kepada masyarakat. Penggunaan senjata api jenis olahraga diatur oleh aturan hukum.

“Kepada siapapun yang memiliki senapan angin, agar pemiliknya segera mengajukan ijin resmi dengan melaporkan ke polsek terdekat untuk meminta surat rekomendasi,” ujar Kapolres melalui pesan tertulis kepada Portal24.id, Sabtu (9/9/2023).

“Kemudian selanjutnya mengajukan permohonan ijin kepemilikan kepada Sat intelkam Polres minsel sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012 (pasal 4 ayat (3); yg berbunyi senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target,” lanjutnya.

Kapores Minsel juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan senapan angin tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk olahraga berburu.

“Dilarang keras menggunakan senapan angin untuk mengancam bahkan melukai nyawa orang lain, jika di dapati akan kami tindak secara tegas, sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkas AKBP Feri yang juga mantan Kapolres Mitra ini. (TL)