Manado, Portal24.id – PT Mitra Distribusi Mandiri (MDM) diduga melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan puluhan ribu NIK dan KK tanpa hak atau milik orang lain.
Perbuatan melawan hukum ini dilakukan untuk aktivasi dan registrasi kartu perdana milik provider Indosat.
“Ada sekitar 35 ribu NIK yang diserahkan dari pimpinan ke kami dan satu NIK bisa digunakan untuk tiga kartu,” ujar sumber terpercaya yang meminta identitasnya disembunyikan.
Ia menduga ribuan NIK dan KK diperoleh secara ilegal melalui para calo maupun oknum pegawai Diknas Capilduk dari dalam dan luar Sulawesi Utara.
“Ini perintah pimpinan PT. MDM dan harus kami laksanakan. Jika tidak kami akan diberikan surat peringatan,” ujar sumber sambil memperlihatkan bukti pesan tertulis dan nomor-nomor NIK yang akan digunakan.
Menurutnya, perbuatan aktivasi kartu perdana menggunakan NIK tanpa hak, dilakukan setiap akhir bulan. “Bahkan kami lakukan sampai subuh,” lanjut dia.
Disitat dari detik.com, banyaknya SIM Card prabayar yang dijual langsung aktif atau tanpa melalui registrasi yang benar, membuat banyak pihak khawatir. Pasalnya kartu prabayar yang dijual tersebut banyak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ditambah lagi kartu prabayar yang dijual didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak sah. Inilah yang kemudian mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam aturan yang tersebut, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.
Sementara itu, Deputi PT. MDM, Ricky, saat dihubungimelalui nomor 085757888***, Jumat (8/9/2023) tidak merespons. Pesan tertulis tidak dijawab. (Tim Redaksi)
Tinggalkan Balasan