Minut  

Soroti Galian C di Desa Pinili, RFS Menjawab Keresahan Dari Organisasi Pencinta Alam dan Pegiat Lingkungan

Minut, Portal24.id – Irjen Pol (Purn) Dr Ronny Franky Sompie SH MH, (RFS) menyoroti keberadaan galian C tak berizin yang beroperasi bebas di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). RFS menjawab keresahan dari Organisasi Pencinta Alam dan Pegiat Lingkungan Minut, (21/08/23).

Dari informasi yang beredar terdapat empat sampai lima titik penambangan pasir yang berdekatan dalam satu kawasan di Desa Klabat dan Desa Pinili Kecamatan Dimembe. Diketahui dari informasi tersebut, hanya satu titik yang saat ini telah berhenti beroperasi. Menariknya lokasi penambangan ini diduga milik pengusaha yang kebal hukum.

Pengeloalaan sumber daya alam yang berada di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya belum dimanfaatkan atau dioptimalkan secara menyeluruh melalui konsep rencana pembangunan yang ada, sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada perlu menjadi prioritas dengan sistem manajeman yang tertata dan menyeluruh dikutip dari manado post.

Penambangan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengambil sejumlah besar kandungan di dalam tanah yang memiliki nilai jual tinggi dan kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara tradisional dan modern. Dinas terkait wajib memberikan perhatian khusus terkait evaluasi dan analisa lingkungan tersebut.

“Jangan sampai ada bencana alam, barulah turun ke lapangan untuk melihat adanya tambang-tambang tersebut. Seperti kejadian terdahulu dialami masyarakat di Desa Klabat, yaitu musibah banjir lumpur menimpa sekitar lima rumah akibat hujan lebat di Desa Klabat, maka sebentar lagi sudah musim hujan,” beber RFS yang juga eks Kapolda Bali ini. .

Lebih lanjut, Ronny Sompie mengatakan perlu ada upaya pencegahan terhadap banjir serupa pada saat musim penghujan nanti dengan cara melakukan penertiban pertambangan galian C tanpa izin.

“Kalau izin pertambangan galian C sudah dimiliki, perlu juga dicek kembali proses pemberian izin pertambangan apakah sudah melalui proses Analisis Dampak Lingkungan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Kehutanan,” tambahnya.

Kalau pertambangan galian C dilakukan di kawasan hutan lindung, maka hal ini sangat membutuhkan penertiban dan Dinas terkait yang berkompeten jelas RFS.
“Tentu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulut lebih berkompeten menangani penertiban tersebut dibandingkan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Minut,” jelasnya

Di sisi lain mantan Kadivhumas Mabes Polri ini memberikan apresiasi terhadap pihak Kepolisian Resort Kabupaten Minut di bawah Komando AKBP Dandung Putut Wibowo. Yang sudah melakukan penanam pohon sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan.

“Guna menjaga lingkungan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum dan menjadikan lingkungan lebih rindang dan sejuk. Aksi nyata ini pun dilakukan di 10 Kecamatan, melalui seluruh Polsek yang tersebar diwilayah hukum kepolisian Resort Minut,” pungkas Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *