Lakukan Penggelapan Mobil Dengan Modus Berbisnis, REK Ditembak Timsus Maleo

Manado – Portal24.id – Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap tersangka penggelapan mobil berinisial REK (57), warga Tangerang, Banten, Jumat (22/5/2020) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

Tersangka dilaporkan telah menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DB 1271 BQ milik Martineke Marla Kaligis.

Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/34/V/2020/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan.

Kejadiannya, berawal ketika tersangka meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank.

Sayangnya, setelah ditunggu selama 30 menit, tersangka tidak kembali dan sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban lalu melapor ke pihak kepolisian dan juga memposting informasi kejadian di media sosial Facebook Maleo Team Polda Sulut, beberapa saat usai kejadian.

Timsus Maleo segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka, yakni disalah satu hotel di wilayah Paniki.

Tersangka sebelumnya juga sempat bersembunyi di wilayah Tanawangko, Minahasa.

Tim dipimpin Ipda Fadhly bergegas menuju persembunyian terakhir tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penggelapan.

Antara lain, 1 unit laptop merek ASUS warna hitam, serta 3 unit hand phone masing-masing merek Samsung warna gold, Samsung warna hitam dan Samsung 2G warna hitam.

Sedangkan untuk barang bukti mobil Terios, telah diamankan beberapa jam sebelumnya oleh Timsus Maleo yang dipimpin Wakatimsus AKP Frelly Sumampouw.

Wakatimsus Maleo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban lalu berpura-pura mengajak berbisnis, dalam hal ini akan membeli tanah yang dijual korban.

“Setelah korban percaya, tersangka meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank, lalu mobil dibawa kabur,” ujarnya.

Lanjut Wakatimsus, mobil rencananya akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp 50 juta, namun berhasil ditemukan oleh tim sebelum tersangka mendapatkan pembeli.

Sedangkan untuk barang bukti laptop dan hand phone, tersangka menyasar korban lain namun dengan modus serupa. Yaitu mendatangi rumah para korban lalu berpura-pura mengajak berbisnis.

Setelah korban percaya, tersangka meminjam barang elektronik dan dibawa kabur.

“Untuk barang bukti laptop dan handphone akan digunakan oleh tersangka sendiri,” jelas Wakatimsus.

Tersangka terpaksa ditembak timsus Maleo, karena mencoba mengelabui Polisi dengan mencoba melarikan diri.

Wakatimsus menambahkan, tersangka merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Tersangka baru bebas pada 8 Mei 2020. Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Langowan, Minahasa,” tegasnya. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *