Portal24.id, Minahasa – Polres Tomohon dalam hal ini diwakili Polsek Sonder menghadiri Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tahun 2023 di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Senin 22 Mei 2023.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Kantor Pertanahan Kab. Minahasa Sriyanti Lagonah, S.SIT, M.Si. Camat Sonder Denny Mangundap, SS. Kapolsek Sonder IPDA Hiskya Tuejeh, S.Psi, Peneliti Rumah Nusantara Andreas Sabawa, SE, Koordinator Anti Mafia Tanah Risat Sanger, SIP.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Kantor Pertanahan Kab. Minahasa Sriyanti Lagonah, S.SIT, M.Si menyampaikan. Program PTSL di Desa Kolongan Atas Sonder memiliki Sasaran 100 bidang tanah namun saat ini berkas yg masuk 86 bidang tanah. Mari segera lengkapi berkas dalam mengurus PTSL karena tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah.

Diwaktu yang sama Camat Sonder Denny Mangundap, SS menyampaikan, mari dukung kegitan PTSL tersebut, karena target Pemerintah 75 juta bidang tahun 2025. Apabila melakukan transaksi jual beli tanah harus memeriksa keabsahan sertifikat yang ada baik lewat online maupun PPATS atau PPATK.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.IK, SH MH, melalui Kapolsek Sonder IPDA Hiskya Tuejeh, S.Psi juga menyampaikan. Pentingnya masyarakat mendukung program pemerintah diantaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena di Wilkum Polsek Sonder sudah telah terjadi beberapa kejadian yang bersumber dari permasalahan keabsahan dari tanah atau sengketa tanah yang berujung terjadinya tindak pidana.

Polri akan terus mengawasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mengantisipasi terjadinya Pungli maupun praktek mafia tanah. Apabila dikemudian hari ditemukan terjadinya pungli maupun praktek mafia tanah, maka Polri dalam hal ini Polsek Sonder akan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Koordinator Anti Mafia Tanah Risat Sanger, SIP mengatakan, LSM Anti Mafia Tanah bukan merupakan bagian dari Polri maupun Badan Pertanahan. LSM Anti Mafia Tanah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi korban yang mengalami intimidasi dan tindak kriminalisasi.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan. Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan langsung dari Personil Polsek Sonder. Tetap melakukan monitoring setiap Giat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mencegah terjadinya pungli maupun praktek mafia tanah yang justru menghambat percepatan program dari pemerintah pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut. Hukum Tua Desa Kolongan Atas Rudy Tendean, Perangkat Desa Kolongan Atas dan Masyarakat Desa Kolongan Atas kurang lebih 20 orang.