Minahasa – Portal24.id – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP atas terdakwa AP alias Amel, sebagai bendahara Koperasi di Ratatotok terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano.

Hal mengejutkan dalam sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tira Agustina SH MH pada Rabu (6/5/2020) lalu, terdakwa Amel hanya dituntut 7 bulan penjara.

Sementara ancaman dalam pasal 374 KUHP untuk perbuatan terdakwa yang mengambil secara melawan hukum terhadap setoran-setoran nasabah sejak Februari 2013 sampai Juli 2017 adalah 5 tahun penjara.

“Kami mempertanyakan tuntutan dari JPU yang hanya 7 bulan, ini ada keganjalan, masa ancaman hukuman 5 tahun penjara pada Pasal 374 KUHP, tetapi hanya dituntut 7 bulan,” sesal Ketua Koperasi Martje Manuel yang didampingi oleh Sekretarisnya Jacson Kakambong.

Ditegaskan Manuel, mereka akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Akan kami laporkan ke Kejati Sulut, kalau perlu sampai ke Kejagung RI,” tegas Martje Manuel.

Lanjut Martje, terdakwa telah membobol uang koperasi dari setoran-setoran nasabah sejumlah Rp 421.393.000.

“Ini kami laporkan ke pihak kepolisian, dengan proses yang baik. Namun kami kecewa dengan hanya dituntut seperti itu. Kami tidak akan tinggal diam, karena ada ratusan anggota Koperasi kami yang dirugikan dengan perbuatan Terdakwa, tapi tuntutan sangat miris,” ungkapnya lagi.

Hingga berita ini dimuat, wartawan media ini, belum mendapat konfirmasi dari jaksa yang menangani kasus tersebut. (Tim)