Amurang, Portal24.id – Menindaklanjuti Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain, (07/05/23).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Fentje Mamirahi selaku Kalapas melalui Kasubsi Kamtib Ody Piay menjelaskan operasional penggeledahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai deteksi dini gangguan kamtib mengantisipasi adanya peredaran Handphone, Narkoba , Pungutan Liar (Halinar) serta penipuan online.
Lebih lanjut, Kasubsi Kamtib Lapas Amurang Ody Piay mengatakan bahwa hasil penggeledahan Lapas Amurang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba, handphone maupun penipuan online. “Dari hasil penggeledahan tidak ditemukanya narkoba dan handphone. Puji Tuhan kondisi keamanan di Lapas Amurang terkendali dengan baik,” ungkap Ody Piay.
Meskipun tidak menemukan narkoba dan handphone namun, ada berbagai jenis barang yang disita petugas saat operasi penggeledahan berlangsung. “Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang-barang yang tidak bisa masuk di dalam lingkungan Warga Binaan antara lain: kaca, sendok logam, dan piring kaca. Kemudian barang tersebut disita dan akan dimusnahkan,” tambahnya.
Menutup kegiatan, Kalapas Fentje Mamirahi melalui Kasubsi Kamtib Ody Piay berpesan agar seluruh petugas dapat meningkatkan pengawasan dan selalu waspada dalam bertugas. “Ingat waspada jangan-jangan harus selalu ada dipikiran kalian, jangan meremehkan hal-hal kecil yang justru mendatangkan masalah. Kerjakanlah tugas sesuai dengan SOP yang ada,” pesanya.
Tinggalkan Balasan