Dirayu Dengan Uang, Siswi SMA di Tomohon Disetubuhi, Tersangka Ditangkap Tim Totosik

Tomohon – Portal24.id – Tim URC Totosik Polres Tomohon terus berusaha menangkap para tersangka-tersangka yang membuat kasus kriminal di wilayah Polres Tomohon.

Buktinya, Senin (11/5/2020) tengah malam, Tim yang dinakhodai Bripka Yanny Watung itu, berhasil menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tersangkanya yakni, lelaki berinisial TAF (50) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

Saat ditangkap, tersangka mengaku bahwa benar, dia telah menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial MAN (16) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

“Benar, bahwa malam ini, kami telah mengamankan satu terduga tersangka persetubuhan anak dibawa umur,” ujar Watung, Senin (11/5/2020) tengah malam.

Dijelaskan Ka Team URC Totosik Polres Tomohon, menurut keterangan tersangka, pertama kali dirinya melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2013.

“Waktu itu, tersangka mengatakan, bahwa dirinya mendapati korban sementara mandi di rumah nenek korban yang bertetangga dengan tersangka,” kata Bripka Yanny.

Selanjutnya, tersangka menghampiri korban dan membujuk korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 5000, agar dapat mengikuti hasrat tersangka.

“Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi rumah nenek korban, kemudian menelanjangi korban dan mencium serta (maaf-red) monggosok-gosok kemaluan tersangka ke kemaluan korban,” kata Watung.

Pada bulan Desember 2019 sampai bulan Maret 2020, ternyata tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak Empat kali, di lokasi yang berbeda.

“Menurut tersangka, empat lokasi tersebut yakni, pertama disebuah pondok di Perkebunan Kecamatan Tomohon Selatan, ke dua di dalam kamar Rumah Korban, ke tiga dan ke empat di kamar mandi rumah nenek korban, dan setiap berhubungan badan dengan korban, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp.100.000,” jelas Watung.

Sementara itu, korban sendiri mengaku pertama kali disetubuhi oleh tersangka sejak korban berusia 11 tahun dan sudah berulang-ulang sampai dengan bulan Desember 2019.

“Menurut keterangan korban, pada bulan November 2019, tersangka dalam keadaan mabuk mendatangi korban yang saat itu ada di dalam kamar rumah korban, selanjutnya tersangka memaksa masuk di kamar, kemudian mendorong korban sampai jatuh di tempat tidur dan memaksa korban untuk mengikuti keinginan berhubungan badan,” kata Ka Team URC Totosik.

Diketahui, saat ini tersangka sudah diserahkan ke penyidik Polres Tomohon, untuk proses lanjut.

“Saat ini korban juga sudah dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan sekitar 5 bulan atas perbuatan tersangka,” tambah Watung. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *