Tomohon – Portal24.id – Di tengah pandemi covid-19, aksi pencurian marak terjadi di Sulawesi Utara.
Meski demikian, pihak kepolisian juga terus berusaha menangkap para tersangka pencurian tersebut.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan.
Seorang perempuan bernama Nancy Norra Kaunang (52) warga Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, melapor dimana emas miliknya dicuri tersangka yang belum diketahui.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi (URC) Totosik yang dipimpin Bripka Yanny Watung, langsung bergerak mencari tau identitas tersangka.
Alhasil, Tim andalan Polres Tomohon itu mencurigai seorang pria berinisial DS (19) warga Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Tidak menunggu lama, Senin (11/5/2020), Tim langsung menuju ke rumah lelaki DS dan mengintrogasi lelaki DS, sehingga lelaki DS mengaku, bahwa dia telah mencuri kalung emas milik korban.
“Dari hasil introgasi, lelaki DS mengaku kalau kalung emas yang dicurinya, sudah diberikan ke ibunya berinisial MS (42),” ujar Bripka Yanny Watung.
Perempuan MS langsung mengakui bahwa kalung tersebut telah dia jual di Toko Emas Senang Indah, sedangkan penjualan itu telah dibelikan satu buah Handphone merek Oppo berwarna merah.
Dijelaskan Ka Team URC Totosik Polres Tomohon, peristiwa itu terjadi pada 30 April 2020, dimana lelaki DS mengambil kalung emas milik korban pada subuh hari, saat korban sudah tertidur.
“Tersangka memang sering tidur di rumah korban. Keesokan harinya, lelaki DS menyerahkan kalung tersebut kepada ibunya berinisial MS,” ujar Watung ke awak media.
Setelah itu, MS menjual kalung tersebut di Toko Emas Senang Indah yang terletak di Kelurahan Paslaten Satu, depan Kantor Pos Tomohon.
“MS menerima uang hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp1.800.000,” kata Yanny.
Hasil penjualan emas tersebut dibelikan Handphone merek Oppo warna merah dengan harga Rp 950.000. Sedangan sisanya MS gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,” tambah Watung.
Saat ini ke dua tersangka diserahkan ke Polsek Tomohon Selatan untuk dimintai keterangan lanjut.
“Lelaki DS pernah melakukan pencurian di salah satu toko Handphone di daerah pusat kota Tomohon. Serta di beberapa rumah yang berada di seputaran Perum Uluindano,” jelas Yanny. (wzg)