Jakarta – Portal24.id – Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap penambangan di kawasan hutan lindung yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seperti yang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, beberapa penyidik ​​Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, melakukan perjalanan dinas ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

“Benar, penyidik ​​Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, sedang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi penyidikan,” jelas Yuwono.

Lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri, sebanyak 13 penyidik ​​dari Ditipidter Bareskrim Polri yang melakukan penyidikan di Sultra.

“Tim dari Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Haluoleo Kendari dengan mencarter jet komersil,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.


Hal itu katanya, dilakukan karena terbatasnya jadwal pindah ditengah pandemi COVID-19.

Selain itu, waktu penyidikan hanya tersisa 38 hari, dari batas waktu 90 hari.

Yuwono meminta, Polri hanya ingin segera merampungkan perkara tersebut. Sebab, jika tidak, kerusakan hutan lindung di Sultra semakin meluas.

“Mabes Polri hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana pembalakan ini. Karena jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakannya di kawasan hutan lindung tersebut, dan dapat merugikan anak-anak,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri. (wzg)