Saturday, 25 July 2026
BREAKING
BERITA

Indonesia-Turki Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Lewat MoU

Oleh Emanuel July 24, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, dan Menteri Ketenagakerjaan dan Keamanan Sosial Republik Turki, Vedat IŞIKHAN, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan bilateral ini berlangsung di Ankara, Turki, pada Selasa, 22 November 2023.

MoU ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi kedua negara dalam mengatur arus penempatan PMI ke Turki. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga perlindungan hak-hak PMI selama bekerja di negara tersebut.

Salah satu poin penting dalam MoU adalah komitmen bersama untuk memastikan proses penempatan PMI berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan transparan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik ilegal atau eksploitasi terhadap para pekerja migran.

Menteri Ida Fauziyah menekankan pentingnya kerja sama ini dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas penempatan PMI ke pasar kerja yang lebih luas. “Kerja sama ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi PMI untuk bekerja di Turki, sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, kesepakatan ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan penanganan keluhan bagi PMI. Kedua negara sepakat untuk membentuk tim bersama yang akan secara berkala mengevaluasi pelaksanaan MoU dan menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin timbul.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan dan Keamanan Sosial Turki, Vedat IŞIKHAN, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menyatakan bahwa Turki berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja asing. “Kami sangat menghargai kontribusi PMI di Turki dan berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin,” ungkap Menaker Vedat IŞIKHAN.

MoU ini diharapkan dapat meningkatkan arus penempatan PMI ke Turki secara signifikan, sekaligus memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki di sektor ketenagakerjaan. Kesepakatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk terus melindungi hak-hak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Bagikan: Facebook X WhatsApp