Manado, Portal24.id – Aksi bejat lelaki berinisial AW alias Alex salah satu warga Kelurahan Manado tegah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.
Oknum tenaga honorer DLH Pemkot Manado tersebut, ditangkap Tim Resmob Polresta Manado usai melakukan aksi asusila kepada anak kandungnya sendiri. Sebut saja Mawar (Nama disamarkan) sejak berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan 23 Oktober 2022 oleh ibu korban, dan saat ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Manado,” ungkap Kasat, Selasa (25/10/2022).
Dari pemeriksaan Polisi, terungkap awal mula perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku AW, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI, saat itu korban berumur sekitar 10 tahun.
Parahnya lagi, tindakan percabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya diduga sudah sering dilakukan, sampai-sampai pelaku sudah tidak mengingat sudah berapa kali aksi bejatnya dilakukan kepada anak gadisnya tersebut.
Pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, terakhir dia mencabuli putrinya sendiri pada sekitar bulan November 2021 di rumahnya sendiri.
Saat akan melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam untuk membunuh ibu korban yang juga istrinya sendiri jika nafsu birahinya tidak dipenuhi korban.
Kasus asusila ini akhirnya berhasil terungkap saat ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan aksi bejat suaminya itu kepada pihak kepolisian.


Tinggalkan Balasan