Jakarta – Serangkaian pemadaman listrik yang kembali melanda sejumlah wilayah tanah air memicu keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius. Kondisi ini kontras dengan jaminan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai pasokan energi, termasuk batu bara untuk pembangkit listrik, yang diklaim aman.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengidentifikasi setidaknya dua kemungkinan utama penyebab terulangnya insiden pemadaman listrik tersebut. "Yang pertama, barangkali kekurangan pasokan batu bara itu bisa saja terjadi, meskipun hal itu dibantah oleh pemerintah," ujar Fahmy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fahmy, pemadaman listrik yang berulang menjadi indikasi adanya masalah mendasar dalam rantai pasok batu bara menuju pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Ia menekankan bahwa secara regulasi, pemerintah telah menetapkan kewajiban pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan DMO mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Fahmy menyoroti kelemahan krusial dalam implementasi aturan ini, yaitu minimnya detail mengenai jadwal penyerahan pasokan batu bara kepada PLN.
"Yang saya tahu di aturan DMO itu hanya menyebutkan bahwa dalam waktu satu tahun setiap pengusaha batu bara harus memasok 20 persen batu bara ke PLN dengan harga yang sudah ditentukan. Tetapi tidak ada batasan waktu kapan harus memasok," jelas Fahmy.
Ketiadaan jadwal pengiriman yang rinci ini, menurut Fahmy, membuka celah bagi perusahaan tambang untuk menunda pemenuhan kewajiban domestik mereka, terutama ketika harga batu bara di pasar internasional sedang melonjak tinggi. Ia berpendapat bahwa perusahaan tambang tidak sepenuhnya dapat disalahkan jika memilih untuk memprioritaskan ekspor demi keuntungan yang lebih besar.
"Nah, biasanya para pengusaha baru memenuhi kewajibannya setelah melihat perkembangan harga batu bara dunia. Kalau harga masih tinggi, mereka akan memilih ekspor terlebih dahulu karena lebih menguntungkan, baru menjelang akhir tahun memenuhi kewajiban DMO," imbuhnya.
Fahmy menduga bahwa ketidaksesuaian waktu pasokan inilah yang berpotensi menciptakan defisit batu bara di pembangkit listrik, yang pada akhirnya berujung pada pemadaman listrik. Ia juga mengkritik komunikasi pemerintah yang dinilai belum memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai akar permasalahan pemadaman yang terjadi.
"Terutama Kementerian ESDM yang paling bertanggung jawab itu membuat penjelasan yang terkadang membingungkan publik. Disebutkan bukan masalah pasokan batu bara, tetapi pemadaman terjadi hampir di semua daerah. Sampai sekarang juga belum dijelaskan apakah masalahnya teknis atau memang karena pasokan batu bara," ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan pasokan batu bara, jika memang benar terjadi, akan memiliki dampak yang signifikan. Hal ini mengingat mayoritas pembangkit listrik nasional masih sangat bergantung pada komoditas ini sebagai sumber energi utama.
"Kalau benar terjadi, pemadaman itu bisa terjadi karena hampir 56 persen pembangkit PLN masih menggunakan batu bara. Kalau pasokannya terganggu, tentu bisa menyebabkan pemadaman," tegas Fahmy.
Meskipun pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai adanya kontrak pasokan batu bara dengan perusahaan tambang adalah benar, Fahmy menegaskan bahwa kontrak tersebut hanya mengatur kewajiban dalam rentang waktu satu tahun tanpa merinci distribusi secara berkala.
"Tidak ada jadwal yang rinci kapan harus memasok, sehingga ketika kebutuhan tinggi justru pasokan bisa tidak tersedia," kata Fahmy.
Menyikapi situasi ini, Fahmy mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan merevisi aturan DMO. Revisi tersebut diharapkan tidak hanya mencakup besaran kewajiban pasokan, tetapi juga menetapkan jadwal penyerahan pasokan secara berkala.
Menurut Fahmy, penetapan jadwal pasokan yang terperinci akan memberikan kepastian bagi PLN dalam mengelola stok batu bara mereka, sekaligus meminimalkan risiko gangguan operasional pada pembangkit listrik.
"Barangkali aturan itu perlu didetailkan, terutama terkait masalah jadwalnya. Dalam waktu satu tahun itu kapan saja harus setor. Kalau tidak memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan, pengusaha harus dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun sanksi terhadap izin usahanya," sarannya.
Ketergantungan Indonesia pada batu bara untuk sektor kelistrikan menjadikannya isu strategis yang memerlukan pengelolaan rantai pasok yang matang dan antisipatif. Pembenahan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi DMO menjadi kunci untuk mencegah terulangnya pemadaman listrik yang merugikan masyarakat dan perekonomian.











