PORTAL24.ID-Jakarta-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran dugaan pelanggaran etik.
Dirangkum detikcom, Minggu (7/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8). Dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga tak profesional.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.
Ada 10 saksi yang diperiksa menyangkut Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
“Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi,” kata Irjen Dedi Prasetyo.(dtc/ptl)
Tinggalkan Balasan