Hakim Vonis Azis Syamsudin Penjara 3,6 Tahun Plus Denda Rp250 Juta

Terdakwa Azis Syamsudin. (IST)

JAKARTA, Portal24 ID – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Azis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata hakim ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.

Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 4 tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ujar hakim.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah USD100 ribu kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya SGD171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan USD6 ribu. MI/Susanto. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *