
MANADO, Portal24.ID – Polemik hutan mata air Desa Sea memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menerima gugatan class action masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Warga menggugat PT Bangun Minaga Lestari (BML), penggarap hutan mata air Kolongan dan pemerintah setempat Hukum Tua yang bertanda tangan, serta pihak yang ikut membantu dalam jual-beli tanah. Sidang digelar, di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (17/02/2022).
Dalam penetapan Majelis Hakim, Alfi Usup SH MH, dkk, gugatan class action diterima. Hakim menyatakan gugatan perwakilan kelompok sah, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
Ketua tim advokasi perwakilan kelompok masyarakat, Noch Sambouw SH MH, melalui tim penggugat Audy Tujuwale SH mengatakan, pembangunan perumahan oleh BML berimbas pada kerusakan ekosistem mata air Kolongan. Sementara proyek itu berada tanah Negara yang merupakanbbagian dari kawasan hutan mata air Kolongan.
“Ini tanah negara yang diambil secara paksa, untuk pembangunan, dimana masih kawasan hutan mata air yang lindungi,” ujar Tujuwale ketika diwawancarai awak media, usai sidang.
Pihaknya menuntut pemerintah mengembalikan tanah itu kepada masyarakat Sea.
“Kembalikan hutan ke masyarakat.
Tanah garapan hanya bisa berpindah tangan, masalahnya tanah Negara sudah dijual,” kata Tujuwale
Lanjut, ia menegaskan, hutan mata air Kolongan adalah bagian dari tanah milik Desa Sea. Itu sesuai Register Kepemilikan Tanah Nomor 916, Folio 233 dengan luas keseluruhan ± 18.000 m2 yang adalah Hutan Desa.
“Hutan itu dijaga dan dilindungi secara turun temurun oleh pemerintah dan masyarakat Desa Sea. Karena di dalamnya ada sumber mata air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Sea tiap hari,” terang Tujuwale.
Diketahui, perwakilan kelompok masyarakat menggugat tujuh pihak, yakni PT Bangun Minanga Lestari, Riedel Sanny Monginsidi, Prof. Dr, Raymond Rodrik Tingginehe, M.ED, Novelien Randang, James Royke Sangian, Bupati Kabupaten Minahasa dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
“Mereka, pihak pengembang perusahan, penggarap dengan surat overgarapan, pemerintah setempat, serta pihak yang turut membantu, jual beli tanah kawasan hutan,” kunci Tujuwale.
Pada kesempatan itu, perwakilan kelompok masyarakat Lenda Rende, warga Desa Sea Jaga I, mengatakan warga terdampak setahun lalu dengan mulainya penggusuran hutan, setiap turun hujan terjadi banjir.
Dimana sebelumnya tidak pernah adanya banjir di Desa Sea.
“Ketika hujan deras, sumur jadi kabur, air limbah malah dialiri ke hutan, bisa mati pepohonan di dalam, tergenang air.
“Untuk menghindari air masuk kampung, pihak pengembang alihkan ke telaga umum, ikan mati dan hanyut. Sebelumnya tidak pernah banjir. Lahan dibangun perumahan rumah subsidi. Kami tidak menolak ada investasi, tapi ini kawasan resapan air, mata air Kolongan,” singkat Rende. (red)


Tinggalkan Balasan