MANADO, Portal24.ID – Keberadaan incenerator pemerintah Kota Manado di Lingkungan 8, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, mulai menuai masalah. Ahli waris menuturkan, fasilitas pembakar sampah itu berdiri lahan seluas 300 m2 milik Mien Gosal berdasarkan alas hak surat pembagian warisan tahun 1944 dan bukti peralihan hak.
Rolly Sondakh, ahli waris Mien Gosal menerangkan, status lahan saat ini sudah dikuasai Pemkot Manado berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 62 tahun 2016. Dalam AJB tersebut terdapat transaksi antara Maranti Panjaitan SH sebagai Pihak Pertama (penjual) dan R Heydemans sebagai Pihak Kedua (pembeli). Kemudian AJB dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Paal Dua Reintje A Heydemans SE, Ak.MSi. Akta ini dibuat di hadapan dua pegawai Kecamatan Paal Dua Nova Djajaratna, BSc SE dan Grease Kindangen.
Timbul kerancuan menurut ahli waris, alas hak yang menjadi dasar penerbitan AJB antara Panjaitan dan Heydemans adalah Persil 338 Folio 308. Sementara lahan tersebut masuk dalam satu alas hak berupa keterangan pembagian warisan dengan total luas 25 hektar yang di dalamnya terdapat hak Mien Gosal seluas 7000-an m2.
“Itu belum ada pemisahan. Herannya ada AJB mereka pakai register 338. Setelah dicek nomor register bernama Setli Manurung Saolin. Kemudiab lokasinya lain,” tutur Rolly.

Ia menceritakan, lokasi tanah itu masuk dalam satu surat ukur. Di suatu saat, perempuan Joice Gosal meminjam dokumen surat itu untuk melihat tapal batas kakeknya. Kemudian, modal surar pinjaman itu, Jouce menjual sebagian tanah yang menjadi milik Mien Gosal ke beberapa pihak salah satunya Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai lurah.
Diduga lahan seluas 300 m2 itu dijual ke Panjaitan yang kemudian dijual lagi ke R Heydemans dengan PPAT Reinth Heydemans yang juga Camat Paal Dua.
“Yang bersangkutan sebenarnya DPO Kepolisian,” tandas Rolly. (*)
Tinggalkan Balasan