BPN Sulut Terlalu Banyak ‘Bikin Diri’, Ahli Waris akan Berkebun di KM 6 Tol Manado – Bitung

Ahli waris Marie Maritje Sambud turun ke jalan tol, persis Kilometer 6 Tol Manado - Bitung 1. (Hut Kamrin)

MINUT, Portal24.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Utara kerap bertingkap aneh selama masa pembebasan lahan Tol Manado – Bitung 1. Disinyalir ada petinggi Kanwil BPN yang sengaja mengaburkan status lahan warga untuk meraih keuntungan jika terjadi konflik atau sengketa.

Muncul tudingan bahwa BPN mendorong klaim siluman terhadap lahan warga yang memiliki alas hak yang sah. Buntutnya, sejumlah lahan yang tidak dalam status sengketa, belum dibayar karena ulah pejabat BPN Sulut termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung 1.

Salah satu contoh kasus dialami pemegang surat kuasa dan ahli waris Sambud – Sambuaga, Marie Sambud. Ia mulai memberontak di lahan Tol Manado – Bitung 1, Senin (14/02/2022). Marie Sambud turun ke jalan tol yang melintas Desa Suwaan, Minahasa Utara sambil menenteng semua dokumen kepemilikan tanah dan surat Pengadilan Negeri Airmadidi. Tindakan ahli waris ini, buntut dari sikap Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung 1 yang membuat ‘kabur air’ program ganti rugi lahan warga Sambud – Sambuaga.

Marie menjelaskan, lahannya kena tol seluas 1576 m2 dan 11 m2. Total 1587 m2. Nilai yang mesti dibayar PPK sesuai perintah pengadilan Rp421.739.000.

“Sejak semula, lahan ini tidak dalam status sengketa. Entah informasi dari mana, tiba-tiba Kepala PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung 1 Weynni Pauce D. Mawey membisik ke ahli waris bahwa ada yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Padahal, kami memegang alas hak atas tanah pasini itu berdasarkan Register Desa Nomor 60 Folio 31 dan Surat Keterangan Pengukuran Tanah Nomor 17/SKPBT/2003/II,” jelas Marie panjang-lebar.

Sementara klaim siluman yang disembur Paulce cuma tangan kosong tanpa dokumen. Belakangan, Sophie Tuegeh yang diinfomasikan sempat mencegah, justru membantah informasi hoax itu.

Paulce kemudian mendorong ahli waris menggugat perdata ke PN Airmadidi. Tapi ternyata gugatan itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena Majelis Hakim menyadari laporan ahli waris tidak layak disidangkan.

“Karena memang tidak dalam status sengketa,” ujar Marie.

PN Airmadidi lalu membuat surat penetapan Nomor 15/Pdt.P/.Konsinyasi/2018/PN.Arm ke Kanwil BPN Sulut yang isinya meminta BPN membuat surat rekomendasi pembayaran. Karena Kanwil BPN sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan Tol Manado – Bitung.

Ironis, jalan tol sudah beroperasi selama dua tahun, Marie hanya bisa menyaksikan lalu lintas kendaraan di atas lahannya.

“Pekan ini kami akan blokade. Silahkan angkat semua aspal di atas tanah saya. Saya mau tanam jagung di tanah saya,” tegas Marie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *