Minahasa – Portal24.id – Tindak pidana tertentu Kepolisian Negara republik Indonesia daerah Sulawesi utara Resor Minahasa melalui satuan reserse kriminal unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) hari ini 02/08/21 mengadakan pemeriksaan tahap dua kepada lelaki AY berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/332/VII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Aksi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki berinisial AY (27) terhadap korban berinisial SM (29) dengan cara, memukul dengan tangan terkepal sebanyak dua kali sehingga mengenai bagian mata sebelah kiri korban, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (15/07/21) sekira pukul 01:30 Wita bertempat di Kelurahan Tataaran, Lingkungan XI, Kecamatan Tondano Selatan.
Melalui surat perintah penyidikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos , nomor : SP. sidik/99/VlI/2021/Reskrim kepada Aiptu Graf Karading untuk Melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara sehingga tersangka AY benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Kasubag Humas Iptu Robin Langi, mengatakan, saat ini tersangka sementara menjalani hukuman di Ruang tahanan (Rutan) Polres Minahasa.
“Pada kasus tindak pidana ini tersangka AY melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Langi, Senin (2/8/2021) siang.
Penulis : Alfonda Suoth
Editor: Jufry Mantak
Tinggalkan Balasan