Manado – Portal24.id – Tim Macan dan Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Polresta Manado.

Kali ini, Tim Mapan berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di salah satu indekos kawasan Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang.

Kedua tersangka yakni RT alias Roland (30), warga Desa Toosen, Jaga VII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel, dan FN alias Franly (33), warga Desa Munte, Jaga I, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Penangkapan tersebut berawal masuk laporan di Mapolresta Manado dari korban bernama Safira Pulomodojo (21).

Warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu ini melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado bahwa, sepeda motor Yamaha Mio 1M3 miliknya hilang di Kelurahan Malalayang Dua, tepatnya di parkiran Kos 88, Senin (28/6/2021) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan laporan di Polresta Manado dengan nomor: STTLP/B/978/VI/2021/Resta Manado/Polda Sulut, Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado dibawa pimpinan Katim Macan Resmob Polresta Manado Ipda Bintang Yudha, langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, Tim Mapan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dari grup jual-beli motor di media sosial Facebook.

Dimana, di salah satu postingan group facebook, korban mengenali motor yang dijual mirip dengan motornya yang hilang.

Tidak mau kecolongan, Tim langsung bergerak mencari tersangka.

Akhirnya Tim Mapan berhasil menangkap tersangka Roland di kawasan Stadion Klabat Manado, Jumat (9/7/2021).

Setelah itu, Tim kembali berhasil menangkap tersangka Franly di kawasan Permata Ria.

Sayangnya, saat pencarian barang bukti, tersangka Roland mencoba mengelabui petugas untuk melarikan diri.

Akibatnya, Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka Ronald.

Setelah barang bujti ditemukan, Polisi membawa tersangka Ronald di IGD Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama dua unit sepeda motor hasil curian para tersangka digiring ke Mapolresta untuk proses lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka curanmor tersebut dan mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.

“Mereka berdua sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (wzg)