Manado – Portal24.id – Penyidik Polda Sulut ditemani Orangtua, Kuasa Hukum dan UPTD PPA Provinsi Sulut, melakukan konfrontir antara korban dengan para pelaku kekerasan pada anak dibawah umur, di Polda Sulut Kamis (24/6/2021).

Pada pelaksanaan konfrontir, dimana korban berada di dalam ruangan penyidik, sedangkan para pelaku dikawal polisi di luar ruangan tepat di balik dinding kaca.

Dihadapan Penyidik Polda Sulut, orang tua, didampingi Kuasa Hukum dan UPTD PPA Provinsi Sulut, korban menunjuk satu per satu pelaku yang sempat diingatnya ketika peristiwa nahas itu terjadi.

Terpantau, saat melihat seorang pelaku, korban terlihat trauma dan menangis histeris di dalam ruangan penyidik.

Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi, didampingi Marsel Silom selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut, mengatakan penanganan kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas di Kota Manado terus bergulir.

Pihak keluarga korban mengambil langkah untuk meminta perlindungan negara. Adapun kuasa hukum keluarga korban mengusulkan agar para pelaku bisa disanksi kebiri.

Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi. (foto/wzg)

Kuasa hukum keluarga Sofyan Jimmy Yosadi menyampaikan, kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas yang dilakukan 8 tersangka, kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Sebagai kuasa hukum korban, saya mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana berlapis ditambah pemberatan,” tegas Yosadi.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas, korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada Negara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulut.

“Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, dirinya memberikan bantuan hukum gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman,” jelas Yosadi. (wzg)