Manado – Portal24.id – Sofyan Jimmy Yosadi SH selaku Kuasa Hukum gadis 16 tahun penyandang disabilitas yang dicabuli 8 pelaku dan kemungkinan ada tersangka lainnya mengusulkan penerapan hukuman Kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana berlapis ditambah pemberatan.
Berkaitan dengan kasus Pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas, Korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulut.
“Sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa,” ujas Sofyan ke awak media, Rabu (23/6/2021) malam.
Lanjutnya, UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, Psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan.
“Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman. Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap 8 (delapan) orang terduga pelaku,” akunya.
Dikatakannya juga, upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel dipinggiran pantai Malalayang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian. Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta Polda Sulut Kompol Efendy Tubagus, SIK, MH, serta penyidik Brigadir Andros G. Hiinur,SH, di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani Orangtuanya, Psikolog, kuasa hukum dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Pak Marsel Silom dan Kasie Penindakan Ibu Meiga Sondakh.
“Sebagai Kuasa Hukum Korban, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F. Siahaan, SIK.MH, Kasubdit Renakta Kompol Efendy Tubagus S.Sos. MSi., serta penyidik subdit 4 Renakta ditreskrimum Polda Sulut Brigadir Andros G. Hiinur,SH,” katanya.
Ditambahkannya, ancaman hukuman yang tinggi 15 tahun penjara dengan pemberatan ditambah 1/3 menurutnya tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas tersebut.
“Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para Pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Sofyan.
Penyelidikan terus dilakukan, diduga masih ada pelaku lainnya yang masih terus didalami, perkiraan ada 12 pelaku dari 8 pelaku yang ditangkap, masih menunggu kesiapan mental korban yang menderita trauma psikis dan sempat drop kesehatannya selama dua minggu pasca peristiwa.
Sulawesi Utara darurat Kekerasan Seksual dengan korban anak dan perempuan.
“Saya mengusulkan dan mendorong kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” harapnya. (wzg)


Tinggalkan Balasan