Manado – Portal24.id – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado untuk memberantas pengedar hingga pengguna narkotika dan obat terlarang di wilayah Hukumnya patut dianjungi jempol.
Buktinya, Satresnarkoba Polresta Manado yang dipimoin AKP Sugeng Wahyudi Santoso, kembali menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial ASD (29) alias Laksamana, diamankan beserta barang bukti 300 butir pil Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Singkil pada Selasa (8/6/2021) pukul 18.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Singkil pada Selasa (8/6/2021).
Tidak menunggu lama, setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung ke TKP dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi langsung memeriksa pria tersebut, dan saat digeledah, ditemukan 300 butir obat keras Trihexyphenidyl dalam saku celana kiri belakang pelaku.

Barang bukti 300 butir Trihexyphenidyl yang diamankan Satresnarkoba Polresta Manado. (foto/ist)
“Hasil interogasi, pelaku mengaku obat tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” ujar Sugeng, Rabu (9/6/2021) malam.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke Polresta Manado.
“Pelaku sudah dimasukkan dalam sel tahanan. Dan saat ini unit lapangan sementara melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial H,” tegas mantan Kanit Tim Manguni Polda Sulut ini. (wzg)


Tinggalkan Balasan